Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada
Rabu, 16 September 2020 - 06:45 WIB
loading...
Muhammad Afifuddin
A
A
A
M. Afifuddin
Anggota Bawaslu R.I.
PENDAFTARAN calon kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Menarik bahwa, Pilkada serentak tahun ini diselenggarakan dalam situasi wabah Covid-19. Kondisi tersebut mengharuskan perubahan dalam standar tata laksana diseluruh tahapan Pilkada 2020 ini. Lantas bagaimana penerapan protokol Covid-19 dalam masa pencalonan dan antisipasi dalam tahapan kedepannya?
Refleksi Pendaftaran Pilkada
Pencalonan merupakan tahapan yang krusial disetiap kontestasi Pilkada. Tahapan ini sudah dimulai sejak Februari 2020 yang lalu. Tahapan ini mencakup penyerahan dukungan bakal calon perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual calon perseroangan, perbaikan dokumen, pendaftaran pasangan calon (perseorangan dan partai politik) hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Keseluruhan tahapan diatas melibatkan banyak orang. Apa lagi jika mencermati proses pendaftaran calon kepala daerah, kerumunan, arak-arakan bahkan konser dangdut mewarnai proses deklarasi yang melibatkan massa pendukung hingga mengantarnya mendaftar ke KPU.
Jauh sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu telah mengingatkan para pihak sebagaimana terekam dalam update Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Temuan update IKP Pilkada 2020 salah satu yang jadi catatan penting yaitu bahwa Covid-19 merupakan faktor penting yang menyumbang kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu R.I.
PENDAFTARAN calon kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Menarik bahwa, Pilkada serentak tahun ini diselenggarakan dalam situasi wabah Covid-19. Kondisi tersebut mengharuskan perubahan dalam standar tata laksana diseluruh tahapan Pilkada 2020 ini. Lantas bagaimana penerapan protokol Covid-19 dalam masa pencalonan dan antisipasi dalam tahapan kedepannya?
Refleksi Pendaftaran Pilkada
Pencalonan merupakan tahapan yang krusial disetiap kontestasi Pilkada. Tahapan ini sudah dimulai sejak Februari 2020 yang lalu. Tahapan ini mencakup penyerahan dukungan bakal calon perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual calon perseroangan, perbaikan dokumen, pendaftaran pasangan calon (perseorangan dan partai politik) hingga penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Keseluruhan tahapan diatas melibatkan banyak orang. Apa lagi jika mencermati proses pendaftaran calon kepala daerah, kerumunan, arak-arakan bahkan konser dangdut mewarnai proses deklarasi yang melibatkan massa pendukung hingga mengantarnya mendaftar ke KPU.
Jauh sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, Bawaslu telah mengingatkan para pihak sebagaimana terekam dalam update Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Temuan update IKP Pilkada 2020 salah satu yang jadi catatan penting yaitu bahwa Covid-19 merupakan faktor penting yang menyumbang kerawanan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.