Soal Jenderal Masuk Kementerian, Ini Pandangan Kompolnas dan IPW
Senin, 04 Mei 2020 - 15:33 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak ada masalah dengan penempatan perwira tinggi (pati) Polri di kementerian atau lembaga.
Adapun payung hukumnya, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Korps Bhayangkara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penugasan anggota di luar struktur Polri dilakukan berdasarkan permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait.
Hal itu termaktub pada Pasal 16 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2017, yang menyatakan harus ada surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.
“Kompolnas melihat pada dasarnya adalah adanya kebutuhan kementerian/lembaga untuk mengisi posisi tertentu. Dengan adanya kebutuhan Kementerian/Lembaga tersebut, maka pimpinan lembaga mengajukan kepada Kapolri. Jadi bukan mau-maunya Polri,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, anggota Polri dapat ditempatkan di dalam dan luar negeri. Poengky mencontohkan Kepala Sekretariat Kompolnas berasal dari Polri dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen). Anggota Polri juga dapat biasa bertugas di Kementerian Luar Negeri, seperti menjadi atase kepolisian.
Di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC itu dijabat oleh bintang satu. Yang bersangkutan bertugas mengurus warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum.
“Sebelum menduduki jabatan di luar struktur tersebut, dilakukan proses wanjak/wanjakti, assessment, track record dan sebagainya. Hal tersebut agar skill dan knowledge yang dibutuhkan sesuai dengan posisi yang akan diisi,” terangnya.
Kompolnas menilai semua anggota Polri yang bekerja di luar organisasi kinerjanya cukup baik. Alasannya, Kompolnas sampai saat ini belum pernah mendengar para jenderal itu bermasalah.
Adapun payung hukumnya, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Korps Bhayangkara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penugasan anggota di luar struktur Polri dilakukan berdasarkan permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait.
Hal itu termaktub pada Pasal 16 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2017, yang menyatakan harus ada surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.
“Kompolnas melihat pada dasarnya adalah adanya kebutuhan kementerian/lembaga untuk mengisi posisi tertentu. Dengan adanya kebutuhan Kementerian/Lembaga tersebut, maka pimpinan lembaga mengajukan kepada Kapolri. Jadi bukan mau-maunya Polri,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, anggota Polri dapat ditempatkan di dalam dan luar negeri. Poengky mencontohkan Kepala Sekretariat Kompolnas berasal dari Polri dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen). Anggota Polri juga dapat biasa bertugas di Kementerian Luar Negeri, seperti menjadi atase kepolisian.
Di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC itu dijabat oleh bintang satu. Yang bersangkutan bertugas mengurus warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum.
“Sebelum menduduki jabatan di luar struktur tersebut, dilakukan proses wanjak/wanjakti, assessment, track record dan sebagainya. Hal tersebut agar skill dan knowledge yang dibutuhkan sesuai dengan posisi yang akan diisi,” terangnya.
Kompolnas menilai semua anggota Polri yang bekerja di luar organisasi kinerjanya cukup baik. Alasannya, Kompolnas sampai saat ini belum pernah mendengar para jenderal itu bermasalah.
tulis komentar anda