Soal Jenderal Masuk Kementerian, Ini Pandangan Kompolnas dan IPW

Senin, 04 Mei 2020 - 15:33 WIB
loading...
Soal Jenderal Masuk...
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Foto/dok Kompolnas
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan tidak ada masalah dengan penempatan perwira tinggi (pati) Polri di kementerian atau lembaga.

Adapun payung hukumnya, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Korps Bhayangkara.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penugasan anggota di luar struktur Polri dilakukan berdasarkan permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga terkait.

Hal itu termaktub pada Pasal 16 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2017, yang menyatakan harus ada surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

“Kompolnas melihat pada dasarnya adalah adanya kebutuhan kementerian/lembaga untuk mengisi posisi tertentu. Dengan adanya kebutuhan Kementerian/Lembaga tersebut, maka pimpinan lembaga mengajukan kepada Kapolri. Jadi bukan mau-maunya Polri,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (4/5/2020).

Dia menjelaskan, anggota Polri dapat ditempatkan di dalam dan luar negeri. Poengky mencontohkan Kepala Sekretariat Kompolnas berasal dari Polri dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen). Anggota Polri juga dapat biasa bertugas di Kementerian Luar Negeri, seperti menjadi atase kepolisian.

Di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC itu dijabat oleh bintang satu. Yang bersangkutan bertugas mengurus warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum.

“Sebelum menduduki jabatan di luar struktur tersebut, dilakukan proses wanjak/wanjakti, assessment, track record dan sebagainya. Hal tersebut agar skill dan knowledge yang dibutuhkan sesuai dengan posisi yang akan diisi,” terangnya.

Kompolnas menilai semua anggota Polri yang bekerja di luar organisasi kinerjanya cukup baik. Alasannya, Kompolnas sampai saat ini belum pernah mendengar para jenderal itu bermasalah.

Dua pati Polri ditempatkan sebagai inspektur jenderal (Irjen) Kementerian, yakni Setyo Wasisto dan Andap Budhi Revianto. Organ itu merupakan pengawas bagi tindak-tanduk birokrat dalam menjalankan tugasnya. Setyo menjadi Irjen Kementerian Perindiustrian dan Andap baru saja ditunjuk menjadi Irjen Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti banyak perwira tinggi (pati) yang bertugas di kementerian dan lembaga. Belakangan adalah Kapolda Kepulauan Riau Irjen Andap Budhi Revianto akan menempati Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan penempatan pati aktif di luar struktur polri sangat tidak tepat. Mereka, kata dia, telah mengambil jatah karier birokrat sipil. “Tapi akibat banyaknya jumlah jenderal dan sengitnya persaingan,” tuturnya kepada SINDOnews, Senin (4/5/2020).

Dia menyebut jumlah jendera bintang tiga di Polri ada 18 orang, sebelumnya hanya sembilan orang. Neta mengungkapkan sebelum era Joko Widodo (Jokowi), perwira Polri yang digeser ke kementerian atau lembaga sipil tidak mendapatkan kenaikan pangkat.

Saat itu Kapolda Metro Jaya Mulyono Sulaeman tetap Irjen ketika ditugaskan menjadi Itjen Departemen Kehutanan pada 2001. “Di era Jokowi ini jenderal-jenderal Polri tampak sangat dimanja,” ujarnya.( )

Menurutd ia, penugasan di luar struktur Bayangkara ini tidak lepas dari membengkaknya jumlah jenderal dan perwira menengah (pamen). Neta mengatakan pangkal masalahnya rekrutmen di Akademi Kepolisian (Akpol) terlalu banyak.

Neta menilai hal tersebut membuat struktur organiasi Polri tambun di atas, seperti raksasa yang kepala besar. Jumlah pamen kian banyak dan mendesak ke atas ingin menjadi jenderal. Di saat bersamaan, jenderal sudah banyak yang membuat Polri kebingungan menempatkannya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)