Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa
Rabu, 16 September 2020 - 08:02 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mendukung dihidupkannya kembali pam swakarsa lewat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2020. Alasannya, pelibatan satpam, satuan keamanan lingkungan (satkamling), dan kelompok kearifan lokal ini bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Baca juga: Studi: Virus Corona Baru Mampu Menyerang Otak)
“Prinsip dasar pengaturan terkait kebutuhan pembentukan satpam yang menjadi bagian dari pam swakarsa sebagai bagian partisipasi publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut kita dukung dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” katanya.
Namun, Didik mengingatkan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali kepolisian. Lahirnya Perkap Nomor 4/2020 yang telah mengatur secara detail terkait pam swakarsa ini patut diapresiasi, termasuk standardisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri, dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal.
“Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh kepolisian,” ujar Didik. (Baca juga: Jakarta Berlakukan Lagi PSBB, Persija Pindah Tempat Latihan)
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini memastikan bahwa pengendalian pam swakarsa ini lebih terukur dilakukan oleh kepolisian agar tujuan pembentukan satpam mampu menjadi mitra dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saya melihat Perkap Nomor 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentang kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri. Saya meyakini pam swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tandas Ketua Umum Karang Taruna itu.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perkap Nomor 4/2020 merupakan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Menurut dia, upaya ini wajib dilakukan untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik. “Pelibatan masyarakat dalam hal apa pun, apalagi keamanan lingkungan, sangat penting,” katanya. (Lihat videonya: Marion Jola Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
Edi mengingatkan Polri dalam merekrut personel pam swakarsa harus benar-benar selektif dan mau diajak bekerja untuk kepentingan bersama. Artinya, jangan sampai personel yang akan dilibatkan malah membuat gaduh atau masalah di kemudian hari. “Kalau bisa libatkan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya. (M Yamin/Kiswondari)
“Prinsip dasar pengaturan terkait kebutuhan pembentukan satpam yang menjadi bagian dari pam swakarsa sebagai bagian partisipasi publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa patut kita dukung dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” katanya.
Namun, Didik mengingatkan, hal yang tidak boleh diabaikan adalah pengawasan dan pengendaliannya harus dalam rentang kendali kepolisian. Lahirnya Perkap Nomor 4/2020 yang telah mengatur secara detail terkait pam swakarsa ini patut diapresiasi, termasuk standardisasi khusus yang telah dibuat oleh Kapolri, dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan dengan kualifikasi yang terukur hingga pengaturan seragam satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal.
“Saya menyadari dan meyakini aturan yang sedemikian komprehensif hingga pengaturan seragam ini tentu dengan mempertimbangkan segala aspek yang tidak terlepas dan menjadi satu kesatuan dan untuk mempermudah tugas pengawasan dan pengendalian oleh kepolisian,” ujar Didik. (Baca juga: Jakarta Berlakukan Lagi PSBB, Persija Pindah Tempat Latihan)
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini memastikan bahwa pengendalian pam swakarsa ini lebih terukur dilakukan oleh kepolisian agar tujuan pembentukan satpam mampu menjadi mitra dalam menghadirkan rasa aman di masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saya melihat Perkap Nomor 4/2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentang kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri. Saya meyakini pam swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat,” tandas Ketua Umum Karang Taruna itu.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perkap Nomor 4/2020 merupakan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Menurut dia, upaya ini wajib dilakukan untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik. “Pelibatan masyarakat dalam hal apa pun, apalagi keamanan lingkungan, sangat penting,” katanya. (Lihat videonya: Marion Jola Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
Edi mengingatkan Polri dalam merekrut personel pam swakarsa harus benar-benar selektif dan mau diajak bekerja untuk kepentingan bersama. Artinya, jangan sampai personel yang akan dilibatkan malah membuat gaduh atau masalah di kemudian hari. “Kalau bisa libatkan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya. (M Yamin/Kiswondari)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda