Kementerian Kebudayaan Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025
Rabu, 17 Desember 2025 - 18:15 WIB
“Ke depan, kita bisa menambah jumlah Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional agar pencatatan cagar budaya bisa lebih cepat. Kita memerlukan pendekatan multidisipliner, melibatkan arkeolog, antropolog, geolog, geografer, arsitek, dan para ahli lainnya,” ujar Fadli, Rabu (17/12/2025).
Fadli Zon menambahkan penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional. Menurutnya, apabila dikelola secara maksimal, budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: Soft Launching Buku Sejarah Indonesia, Momentum Merawat Memori Kolektif Bangsa
“Cagar budaya berada di hulu industri budaya, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, intellectual property, UMKM, kuliner, dan sektor terkait lainnya. Kekayaan budaya dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Fadli Zon menegaskan pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Fadli Zon mencontohkan praktik di berbagai negara yang melibatkan sektor swasta melalui skema public-private partnership dalam pemanfaatan cagar budaya, seperti pengembangan restoran, coffee shop, hingga produk merchandise.
Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 mengusung tema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan”. Tema ini mencerminkan pelestarian warisan budaya secara menyeluruh, tidak hanya pada cagar budaya dan warisan budaya takbenda, tetapi juga keterkaitannya dengan lingkungan alam, ruang hidup, komunitas pendukung, serta masyarakat luas. Pelestarian diharapkan berjalan seiring dengan penguatan ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan.
Fadli Zon menambahkan penetapan cagar budaya sejalan dengan upaya Kementerian Kebudayaan dalam melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan budaya nasional. Menurutnya, apabila dikelola secara maksimal, budaya Indonesia dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: Soft Launching Buku Sejarah Indonesia, Momentum Merawat Memori Kolektif Bangsa
“Cagar budaya berada di hulu industri budaya, sementara hilirnya adalah ekonomi kreatif, intellectual property, UMKM, kuliner, dan sektor terkait lainnya. Kekayaan budaya dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Fadli Zon menegaskan pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Fadli Zon mencontohkan praktik di berbagai negara yang melibatkan sektor swasta melalui skema public-private partnership dalam pemanfaatan cagar budaya, seperti pengembangan restoran, coffee shop, hingga produk merchandise.
Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 mengusung tema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan”. Tema ini mencerminkan pelestarian warisan budaya secara menyeluruh, tidak hanya pada cagar budaya dan warisan budaya takbenda, tetapi juga keterkaitannya dengan lingkungan alam, ruang hidup, komunitas pendukung, serta masyarakat luas. Pelestarian diharapkan berjalan seiring dengan penguatan ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan.
Lihat Juga :