Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
Menurut hukum konstitusi Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap semua lembaga negara. Sehingga setiap aturan yang secara substansial berseberangan dengan putusan konstitusional semestinya diharmonisasikan atau dibatalkan melalui proses yang diatur hukum.

Dilema Netralitas dan Peran Kepolisian dalam Birokrasi Sipil



Kontroversi ini bukan hanya soal prosedur internal Polri, tetapi persoalan prinsip fundamental dalam demokrasi modern. Apa yang dilakukan di satu sisi mungkin dimaksudkan untuk memperluas fungsi sipil Polri dalam konteks tugas negara.

Namun jika batas-batas konstitusional dilanggar atau dipersepsikan demikian, maka netralitas, kepercayaan publik, dan prinsip supremasi sipil akan terancam.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat keamanan, termasuk Kepolisian berposisi sebagai penjaga hukum dan ketertiban, bukan sebagai aktor birokrasi sipil. Ketika garis pemisah ini dilonggarkan melalui aturan internal, persepsi publik tentang independensi dan netralitas institusi tersebut mudah goyah, terutama dalam konteks kontestasi politik yang semakin mendekat.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Politik



Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar perubahan administratif. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi politik yang kerap polar, persepsi bahwa institusi keamanan “bermain politik” atau mengambil ruang sipil strategis dapat memperbesar ketegangan dan polarisasi.

Tambahan lagi, jika publik melihat tindakan ini sebagai upaya memperluas pengaruh internal tanpa pertanggungjawaban yang jelas, wacana reformasi kelembagaan Polri bisa dirasakan hanya sebagai perubahan kosmetik semata, bukan reformasi substantif yang konsisten dengan prinsip negara hukum.

Kebutuhan Transparansi dan Dialog Publik



Salah satu kritik tajam terhadap proses ini adalah minimnya komunikasi publik sebelum dan saat Peraturan Polri tersebut diundangkan. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan yang berdampak luas terhadap struktur kelembagaan dan relasi sipil-militer harus didukung dialog publik yang terbuka serta mekanisme konsultasi antar lembaga negara.

Polri dan pihak terkait perlu menjelaskan secara gamblang tujuan, ruang lingkup, serta implikasi dari regulasi ini. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, masyarakat akan terus dirundung ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kontroversi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah cermin dari tantangan besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ketika lembaga penegak hukum bergerak terlalu jauh melampaui batas-batas konstitusionalnya, pertanyaan tentang supremasi sipil dan netralitas institusi menjadi semakin mendesak.

Kedua, sebagai negara yang terus memperkuat demokrasi, Indonesia membutuhkan aturan main yang jelas dan konsisten, di atas kepentingan birokratis atau pragmatis semata. Supremasi hukum, netralitas aparatur negara, dan kepercayaan publik adalah fondasi yang tidak boleh digadaikan.

Ketiga, Kita kini menunggu respons dari seluruh pemangku kebijakan, baik pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap pengaturan kelembagaan senantiasa berlandaskan prinsip hukum yang kokoh, bukan sekadar dinamika internal tanpa pengawasan publik yang memadai.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!