Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
Selamat Ginting

Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS)



PEMERINTAH dan lembaga penegak hukum Indonesia kembali diwarnai perdebatan tajam setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 9 Desember 2025. Peraturan Polri tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Peraturan internal ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur organisasi Polri. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri dan ditugaskan di ranah sipil.

Regulasi ini segera memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap berseberangan dengan prinsip dasar netralitas aparatur negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini ditegaskan.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mencantumkan list 17 kementerian dan lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditempatkan.

17 Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Anggota Polri Aktif



1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!