Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
loading...
Peraturan Polri Nomor...
Selamat Ginting, Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Selamat Ginting
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS)

PEMERINTAH dan lembaga penegak hukum Indonesia kembali diwarnai perdebatan tajam setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 9 Desember 2025. Peraturan Polri tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Peraturan internal ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur organisasi Polri. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri dan ditugaskan di ranah sipil.

Regulasi ini segera memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap berseberangan dengan prinsip dasar netralitas aparatur negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini ditegaskan.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mencantumkan list 17 kementerian dan lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditempatkan.

17 Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Anggota Polri Aktif


1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK

Aturan itu juga menentukan bahwa penugasan anggota Polri aktif di posisi non-kepolisian harus memiliki relevansi fungsi terkait tugas dan peran organisasi penerima, serta dilakukan melalui persetujuan Kapolri.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi


Yang membuat polemik ini semakin tajam adalah waktu penetapan dan pengundangan peraturan tersebut, yang berlangsung tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada akhir November 2025 bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.

Menurut hukum konstitusi Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap semua lembaga negara. Sehingga setiap aturan yang secara substansial berseberangan dengan putusan konstitusional semestinya diharmonisasikan atau dibatalkan melalui proses yang diatur hukum.

Dilema Netralitas dan Peran Kepolisian dalam Birokrasi Sipil


Kontroversi ini bukan hanya soal prosedur internal Polri, tetapi persoalan prinsip fundamental dalam demokrasi modern. Apa yang dilakukan di satu sisi mungkin dimaksudkan untuk memperluas fungsi sipil Polri dalam konteks tugas negara.

Namun jika batas-batas konstitusional dilanggar atau dipersepsikan demikian, maka netralitas, kepercayaan publik, dan prinsip supremasi sipil akan terancam.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, aparat keamanan, termasuk Kepolisian berposisi sebagai penjaga hukum dan ketertiban, bukan sebagai aktor birokrasi sipil. Ketika garis pemisah ini dilonggarkan melalui aturan internal, persepsi publik tentang independensi dan netralitas institusi tersebut mudah goyah, terutama dalam konteks kontestasi politik yang semakin mendekat.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik dan Stabilitas Politik


Dampak kebijakan ini lebih luas dari sekadar perubahan administratif. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi politik yang kerap polar, persepsi bahwa institusi keamanan “bermain politik” atau mengambil ruang sipil strategis dapat memperbesar ketegangan dan polarisasi.

Tambahan lagi, jika publik melihat tindakan ini sebagai upaya memperluas pengaruh internal tanpa pertanggungjawaban yang jelas, wacana reformasi kelembagaan Polri bisa dirasakan hanya sebagai perubahan kosmetik semata, bukan reformasi substantif yang konsisten dengan prinsip negara hukum.

Kebutuhan Transparansi dan Dialog Publik


Salah satu kritik tajam terhadap proses ini adalah minimnya komunikasi publik sebelum dan saat Peraturan Polri tersebut diundangkan. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan yang berdampak luas terhadap struktur kelembagaan dan relasi sipil-militer harus didukung dialog publik yang terbuka serta mekanisme konsultasi antar lembaga negara.

Polri dan pihak terkait perlu menjelaskan secara gamblang tujuan, ruang lingkup, serta implikasi dari regulasi ini. Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, masyarakat akan terus dirundung ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kontroversi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah cermin dari tantangan besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ketika lembaga penegak hukum bergerak terlalu jauh melampaui batas-batas konstitusionalnya, pertanyaan tentang supremasi sipil dan netralitas institusi menjadi semakin mendesak.

Kedua, sebagai negara yang terus memperkuat demokrasi, Indonesia membutuhkan aturan main yang jelas dan konsisten, di atas kepentingan birokratis atau pragmatis semata. Supremasi hukum, netralitas aparatur negara, dan kepercayaan publik adalah fondasi yang tidak boleh digadaikan.

Ketiga, Kita kini menunggu respons dari seluruh pemangku kebijakan, baik pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa setiap pengaturan kelembagaan senantiasa berlandaskan prinsip hukum yang kokoh, bukan sekadar dinamika internal tanpa pengawasan publik yang memadai.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved