Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
Senin, 15 Desember 2025 - 10:11 WIB
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Aturan itu juga menentukan bahwa penugasan anggota Polri aktif di posisi non-kepolisian harus memiliki relevansi fungsi terkait tugas dan peran organisasi penerima, serta dilakukan melalui persetujuan Kapolri.
Yang membuat polemik ini semakin tajam adalah waktu penetapan dan pengundangan peraturan tersebut, yang berlangsung tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada akhir November 2025 bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Aturan itu juga menentukan bahwa penugasan anggota Polri aktif di posisi non-kepolisian harus memiliki relevansi fungsi terkait tugas dan peran organisasi penerima, serta dilakukan melalui persetujuan Kapolri.
Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yang membuat polemik ini semakin tajam adalah waktu penetapan dan pengundangan peraturan tersebut, yang berlangsung tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada akhir November 2025 bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa secara otomatis menjabat di posisi sipil hanya berdasarkan izin Kapolri atau permintaan lembaga lain. Untuk bisa menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari status keanggotaannya di Polri. MK berargumen bahwa tanpa mekanisme pemisahan yang jelas, netralitas dan independensi institusi kepolisian terancam tergerus.
Lihat Juga :