Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia
Rabu, 02 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Ada yang istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-56 tahun ini. Di mana, sengketa hak merk Peradin dianggap telah selesai.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Sedikitnya, ada tujuh sertifikat merk Peradin yang menyangkut logo dan nama, adalah mutlak milik Peradin dan Peradin di Indonesia hanya ada satu alias tidak ada dua. (Baca juga: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)
"Maka dari itu, sengketa atau kasus hak merk Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia, yang mana Peradin atau Perkumpulan dilarang memakai logo, lambang, dan nama Peradin," ujarnya di Bintaro, Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Tidak hanya itu, Peradin Perkumpulan juga tidak berhak lagi menggugat, mengingat Peradin Persatuan sudah sampai pada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015. Keputusan ini pun telah inkrah.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Sedikitnya, ada tujuh sertifikat merk Peradin yang menyangkut logo dan nama, adalah mutlak milik Peradin dan Peradin di Indonesia hanya ada satu alias tidak ada dua. (Baca juga: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)
"Maka dari itu, sengketa atau kasus hak merk Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia, yang mana Peradin atau Perkumpulan dilarang memakai logo, lambang, dan nama Peradin," ujarnya di Bintaro, Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Tidak hanya itu, Peradin Perkumpulan juga tidak berhak lagi menggugat, mengingat Peradin Persatuan sudah sampai pada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015. Keputusan ini pun telah inkrah.
Lihat Juga :