Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia

Rabu, 02 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Ada yang istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-56 tahun ini. Di mana, sengketa hak merk Peradin dianggap telah selesai.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Sedikitnya, ada tujuh sertifikat merk Peradin yang menyangkut logo dan nama, adalah mutlak milik Peradin dan Peradin di Indonesia hanya ada satu alias tidak ada dua. (Baca juga: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)

"Maka dari itu, sengketa atau kasus hak merk Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia, yang mana Peradin atau Perkumpulan dilarang memakai logo, lambang, dan nama Peradin," ujarnya di Bintaro, Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Tidak hanya itu, Peradin Perkumpulan juga tidak berhak lagi menggugat, mengingat Peradin Persatuan sudah sampai pada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015. Keputusan ini pun telah inkrah.

"Putusan MA sudah inkrah, yaitu Peradin Persatuan menang. Namun Perkumpulan menggugat lagi yang Kemenkumham dan Dirjen HAKI sebagai Tergugat I dan Peradin Persatuan tergugat II," sambung Firman.

Gugatan itu sampai pada Kasasi MA. Tetapi Kasasi Peradin Perkumpulan ditolak oleh MA, sesuai dengan keputusan MA Nomor 932.K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 12.11.2019.

"Peradin Persatuan Advokat Indonesia telah menjalankan Amar Putusan MA dengan melaporkan Perkumpulan ke Bareskrim Polri, karena Perkumpulan tidak mematuhi amar putusan MA dan telah menuntut," jelasnya. (Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)

Tuntutan tersebut dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan memakan waktu lama. "Maka SP2HP Bareskrim telah tetapkan tersangka: Perkumpulan, c.f Surat no.: B/368/VII/RES.2.1/2020/DITTIPIDEKSUS, tgl. 23.07.2020. Perkumpulan melanggar UU no. 20, tahun 2016: Merk & Indikasi Geografis, pasal 100 ayat 2, diancam pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar," tukasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)