Peringatan HUT ke-56, Tidak Ada Lagi Dua Peradin di Indonesia

Rabu, 02 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
Peringatan HUT ke-56,...
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Ada yang istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-56 tahun ini. Di mana, sengketa hak merk Peradin dianggap telah selesai.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin, DR Firman Wijaya mengatakan hak merk Peradin berupa sertifikat merk Peradin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal HAKI Kemenhukam telah dikeluarkan persetujuan. Sedikitnya, ada tujuh sertifikat merk Peradin yang menyangkut logo dan nama, adalah mutlak milik Peradin dan Peradin di Indonesia hanya ada satu alias tidak ada dua. (Baca juga: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)

"Maka dari itu, sengketa atau kasus hak merk Peradin atau Persatuan Advokat Indonesia, yang mana Peradin atau Perkumpulan dilarang memakai logo, lambang, dan nama Peradin," ujarnya di Bintaro, Tangerang, Rabu (2/9/2020).

Tidak hanya itu, Peradin Perkumpulan juga tidak berhak lagi menggugat, mengingat Peradin Persatuan sudah sampai pada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA itu bernomer: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015. Keputusan ini pun telah inkrah.

"Putusan MA sudah inkrah, yaitu Peradin Persatuan menang. Namun Perkumpulan menggugat lagi yang Kemenkumham dan Dirjen HAKI sebagai Tergugat I dan Peradin Persatuan tergugat II," sambung Firman.

Gugatan itu sampai pada Kasasi MA. Tetapi Kasasi Peradin Perkumpulan ditolak oleh MA, sesuai dengan keputusan MA Nomor 932.K/Pdt.Sus-HKI/2019, tanggal 12.11.2019.

"Peradin Persatuan Advokat Indonesia telah menjalankan Amar Putusan MA dengan melaporkan Perkumpulan ke Bareskrim Polri, karena Perkumpulan tidak mematuhi amar putusan MA dan telah menuntut," jelasnya. (Baca: Djoko Tjandra Santai Usai Dicecar 40 Pertanyaan Penyidik Kejagung)

Tuntutan tersebut dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan memakan waktu lama. "Maka SP2HP Bareskrim telah tetapkan tersangka: Perkumpulan, c.f Surat no.: B/368/VII/RES.2.1/2020/DITTIPIDEKSUS, tgl. 23.07.2020. Perkumpulan melanggar UU no. 20, tahun 2016: Merk & Indikasi Geografis, pasal 100 ayat 2, diancam pidana 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar," tukasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradin Soroti Perkembangan...
Peradin Soroti Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi
Menkumham Minta Peradi...
Menkumham Minta Peradi Perjuangkan Single Bar sebagai Wadah Advokat
Kasus Merek Di-SP3,...
Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik
Otto Hasibuan Terpilih...
Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi 2020-2025
Munas III Peradi Digelar...
Munas III Peradi Digelar Secara Virtual
Rekomendasi
Jet Tempur Nirawak Turki...
Jet Tempur Nirawak Turki KIZILELMA Sukses Bermanuver
China Setop Impor LNG...
China Setop Impor LNG AS Gegara Tarif Trump, Geser ke Sumber Alternatif
Kasus Codeblu Memanas!...
Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar
Berita Terkini
Waspada Gelombang Laut...
Waspada Gelombang Laut Mencapai 4 Meter di Sejumlah Perairan hingga 25 Maret 2025
18 menit yang lalu
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
1 jam yang lalu
Misbakhun Tegaskan Program...
Misbakhun Tegaskan Program MBG Tak Akan Ganggu Ekonomi
1 jam yang lalu
DPR Yakin RUU P2MI Cegah...
DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO dan Perbudakan
2 jam yang lalu
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
2 jam yang lalu
Profil dan Biodata Brigjen...
Profil dan Biodata Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Lulusan Terbaik Susopsgab Diangkat Jadi Kapuspen TNI
3 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved