Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:51 WIB
Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekadar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.
Karena itu, Walhi menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
2. Kapolri secara langsung memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat;
4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
Karena itu, Walhi menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
2. Kapolri secara langsung memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat;
4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
(jon)
Lihat Juga :