Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:51 WIB
Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya. Meski begitu, Dera dan Munif tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.
Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, agama, akademisi, aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi Pendamping Dera dan Munif, Senin (8/12/2025).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal. “Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes penggunaan upaya paksa penangkapan aktivis kembali berulang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.
Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Teo Reffelsen mengatakan, penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis prodemokrasi. Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” ungkap Teo.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.
Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, agama, akademisi, aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi Pendamping Dera dan Munif, Senin (8/12/2025).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal. “Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes penggunaan upaya paksa penangkapan aktivis kembali berulang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.
Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Teo Reffelsen mengatakan, penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis prodemokrasi. Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” ungkap Teo.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.
Lihat Juga :