Sikapi Penangkapan Aktivis Lingkungan di Jateng, PDIP: Preseden Berbahaya bagi Demokrasi
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:51 WIB
loading...
Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan Andreas Hugo Pareira menilai penangkapan dan penahanan Dera dan Fathul Munif serta sejumlah aktivis lainnya sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDIP menilai penangkapan dan penahanan Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif serta sejumlah aktivis lainnya sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, serta perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Diketahui, polisi menahan dua aktivis lingkungan yakni Dera dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis lingkungan dari Pegunungan Kendeng Gunretno juga diperiksa polisi terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Penangkapan Aktivis
“Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, penggunaan pasal-pasal karet UU ITE, serta pengabaian asas legalitas menunjukkan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, bukan justru dibungkam karena keberpihakan mereka terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup.
Tim Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran menuturkan penangkapan dan penahanan terkesan dipaksakan. Sebab, tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan keduanya.
Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya. Meski begitu, Dera dan Munif tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.
Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, agama, akademisi, aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi Pendamping Dera dan Munif, Senin (8/12/2025).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal. “Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes penggunaan upaya paksa penangkapan aktivis kembali berulang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.
Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Teo Reffelsen mengatakan, penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis prodemokrasi. Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” ungkap Teo.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.
Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekadar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.
Karena itu, Walhi menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
2. Kapolri secara langsung memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat;
4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
Diketahui, polisi menahan dua aktivis lingkungan yakni Dera dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis lingkungan dari Pegunungan Kendeng Gunretno juga diperiksa polisi terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Penangkapan Aktivis
“Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, penggunaan pasal-pasal karet UU ITE, serta pengabaian asas legalitas menunjukkan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, bukan justru dibungkam karena keberpihakan mereka terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup.
Tim Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran menuturkan penangkapan dan penahanan terkesan dipaksakan. Sebab, tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan keduanya.
Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya. Meski begitu, Dera dan Munif tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.
Penahanan para aktivis lingkungan mendapat perhatian banyak kalangan. Tidak kurang dari 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, agama, akademisi, aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi Pendamping Dera dan Munif, Senin (8/12/2025).
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Ubaidullah Shodaqoh juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal. “Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes penggunaan upaya paksa penangkapan aktivis kembali berulang. Secara norma, penangkapan yang dilakukan Polrestabes Semarang kepada keduanya merupakan pelanggaran serius terhadap HAM dan abai pada pemenuhan prinsip-prinsip negara hukum.
Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Teo Reffelsen mengatakan, penangkapan Adetya Pramandira dan Fathul Munif merupakan salah satu bentuk pembungkaman aktivis prodemokrasi. Terlebih keduanya dituduh dengan sangkaan yang tidak berdasar dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi.
“Penangkapan ini juga menambah rekam buruk kepolisian dalam merespons peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025. Penangkapan dengan tuduhan melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 melanjutkan tindakan penegakan hukum tidak berdasar dan tidak disertai prosedur hukum yang sah,” ungkap Teo.
Menurut dia, apa yang dilakukan Polrestabes Semarang juga memperlihatkan pembangkangan terhadap Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam Surat Telegram Nomor: ST/2422/X/REN.2/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang memerintahkan larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan, menghentikan praktik mencari masalah dan membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, serta memastikan penegakan hukum harus berbasis alat bukti yang sah.
Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekadar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.
Karena itu, Walhi menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
2. Kapolri secara langsung memerintahkan Kapolrestabes Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif;
3. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat;
4. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk secara aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
(jon)
Lihat Juga :