Dugaan Pungli di Madrasah, Selly PDIP Desak Audit Menyeluruh
Selasa, 09 Desember 2025 - 13:52 WIB
Praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik. Pendidikan madrasah seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan justru tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” kata mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Adanya pungli malah memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan anak dari keluarga ekonomi lemah, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam.
Karena itu, Selly mendorong empat langkah korektif yang harus segera diambil yaitu mengaudit seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber-sumber penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Berikan sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum lain yang terbukti melakukan pungli baik administratif maupun pidana guna memastikan efek jera,” tegasnya.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” kata mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Adanya pungli malah memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan anak dari keluarga ekonomi lemah, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam.
Karena itu, Selly mendorong empat langkah korektif yang harus segera diambil yaitu mengaudit seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber-sumber penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Berikan sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum lain yang terbukti melakukan pungli baik administratif maupun pidana guna memastikan efek jera,” tegasnya.
Lihat Juga :