Anggota DPA Apresiasi Pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas

Jum'at, 28 November 2025 - 20:41 WIB
Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 - 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.

Menurut Amran, kemelut juga diperparah oleh sikap Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas yang tidak merespons surat yang dilayangkan DPD-DPD dan DPA-DPA, yang ditembuskan kepada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat DPP IKAL tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V IKAL.

“Pelanggaran AD/ART IKAL oleh Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas dengan memasukan IKABNAS bukan sebagai peninjau tetapi Peserta Munas yang diberikan 10 hak suara,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!