Anggota DPA Apresiasi Pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas
Jum'at, 28 November 2025 - 20:41 WIB
Jhon mengatakan, marwah organisasi harus dijunjung tinggi dengan cara menyelenggarakan Munas luar biasa untuk memilih kepengurusan baru. “Penting, sebab Munas 23 Agustus 2025 deadlock dan kepengurusan sudah demisioner,” kata Jhon.
Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 - 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.
Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28 - 29 November 2025 di Jakarta.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
“Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 - 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.
Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28 - 29 November 2025 di Jakarta.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
“Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.
Lihat Juga :