Ada Pengamatan Hakim sebagai Bukti di KUHAP Baru, Anggota DPR Ingatkan Verifikasi dan Akuntabilitas
Kamis, 20 November 2025 - 16:02 WIB
Penambahan klausul pengamatan hakim dapat menjadi langkah progresif jika diterapkan dalam sistem peradilan yang matang secara etik dan kelembagaan. Namun, dia mengingatkan semangat revisi KUHAP adalah membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan seimbang antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanusiaan.
“Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” kata legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Menurut dia, perluasan alat bukti pada KUHAP dapat memperkuat keyakinan dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi atau bukti forensik. Namun, dia menekankan pentingnya pedoman yang ketat pada aturan teknis beleid.
Untuk memastikan pengamatan hakim digunakan secara profesional, dia mendorong pengawasan eksternal diperkuat khususnya berkaitan dengan peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ujar Gilang.
“Karena itu, setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” kata legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Menurut dia, perluasan alat bukti pada KUHAP dapat memperkuat keyakinan dalam kasus-kasus yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi atau bukti forensik. Namun, dia menekankan pentingnya pedoman yang ketat pada aturan teknis beleid.
Untuk memastikan pengamatan hakim digunakan secara profesional, dia mendorong pengawasan eksternal diperkuat khususnya berkaitan dengan peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ini untuk memastikan hakim yang menggunakan pengamatan tetap tunduk pada kode etik dan standar objektivitas peradilan,” ujar Gilang.
Lihat Juga :