Ada Pengamatan Hakim sebagai Bukti di KUHAP Baru, Anggota DPR Ingatkan Verifikasi dan Akuntabilitas

Kamis, 20 November 2025 - 16:02 WIB
Dia juga mendorong pelatihan dan sertifikasi bagi hakim dalam menerapkan metode observasi persidangan. Langkah tersebut untuk memastikan penilaian terhadap terdakwa atau saksi tetap profesional dan sesuai prinsip psikologi hukum.

“Dengan begitu inovasi dari revisi KUHAP tetap berpijak pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan integritas peradilan," ucapnya.

Diketahui, DPR telah mengesahkan UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Selasa, 18 November 2025. Salah satu tambahan dalam UU KUHAP baru adalah klausul tentang pengamatan hakim yang kini dapat dijadikan sebagai alat bukti. Panitia Kerja (Panja) UU KUHAP menegaskan pengamatan ini bertujuan memperkuat keyakinan hakim dalam proses persidangan.

Ketua Panja RKUHAP Habiburokhman menyatakan bahwa penggunaan pengamatan hakim sebagai alat bukti sangat diperlukan, terutama dalam kasus tindak pidana yang bersifat struktural termasuk pada kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 222 huruf G itu merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Panja Komisi III DPR.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!