Ada Pengamatan Hakim sebagai Bukti di KUHAP Baru, Anggota DPR Ingatkan Verifikasi dan Akuntabilitas
Kamis, 20 November 2025 - 16:02 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez menilai penambahan aturan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam UU KUHAP baru tidak boleh memperlemah asas praduga tak bersalah. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez menilai penambahan aturan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam UU KUHAP baru tidak boleh memperlemah asas praduga tak bersalah. Aturan ini harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural dan akuntabilitas.
Dia berharap perubahan UU KUHAP tidak membuka ruang subjektivitas hakim atau menjadi dalih untuk mengabaikan prinsip due process of law, pilar utama sistem peradilan pidana modern.
Baca juga: Beredar 4 Hoaks Jelang Pengesahan RUU KUHAP, Habiburokhman Beri Penjelasan Ini
"Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” ujar Gilang, Kamis (20/11/2025).
Dia berharap perubahan UU KUHAP tidak membuka ruang subjektivitas hakim atau menjadi dalih untuk mengabaikan prinsip due process of law, pilar utama sistem peradilan pidana modern.
Baca juga: Beredar 4 Hoaks Jelang Pengesahan RUU KUHAP, Habiburokhman Beri Penjelasan Ini
"Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” ujar Gilang, Kamis (20/11/2025).
Lihat Juga :