Syaiful Huda: RUU Pekerja GIG A22 Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja

Senin, 17 November 2025 - 08:33 WIB
"Selain itu, pekerja mendapat perlindungan prosedural terhadap pemutusan sepihak melalui mekanisme hak peninjauan non-otomatis dan kompensasi penangguhan," katanya.

Bagi perusahaan aplikator, regulasi ini akan mengubah struktur risiko dan biaya operasional secara fundamental. Platform wajib memastikan transparansi algoritma, menjamin keadilan prosedural, menginternalisasi risiko dan perlindungan sosial, serta menyerahkan pengaturan tarif pada mekanisme konsultatif melalui Dewan Konsultasi.

"RUU ini mengatur keseimbangan baru. Pekerja dilindungi, tetapi kerangka kemitraan tetap fleksibel dan adaptif," kata Huda.

Penyusunan dan pengesahan RUU Pekerja GIG A22 tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi atau satu komisi saja. Dibutuhkan kesepakatan politik lintas fraksi, konsultasi mendalam dengan para pemangku kepentingan, serta kolaborasi erat dengan Badan Legislasi dan pimpinan DPR.

"Ini kerja besar. Tujuannya bukan untuk menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memastikan ekosistem pekerja GIG tumbuh sehat, melindungi pekerja, dan memberi kepastian bagi entitas pemberi kerja. Ini harus menjadi kerja bersama," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!