KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM

Senin, 03 November 2025 - 17:17 WIB
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan. Baca juga: DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03

Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.

Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan Presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!