Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban

Senin, 03 November 2025 - 08:24 WIB
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutusa secara independen dan obyektif.

Sebab kata Budi, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.

"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.

Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan

Diketahui, Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!