Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra
Senin, 14 September 2020 - 14:38 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra terkait kasus dugaan pemufakatan jahat terhadap tersangka Andi Irfan Jaya. Djoko tiba di Kejagung dengan mengenakan rompi pink tahanan dengan tangan diborgol.
"(Djoko Tjandra benar diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (14/9/2020).
Djoko Tjandra datang pukul 12.25 WIB ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia tiba dengan mengenakan baju tahanan Kejagung, rompi khas tahanan Kejagung dan tangan kondisi diborgol. ( )
Saat ditanya awak media menanyakan perihal maksud kedatangannya hari ini dia enggan menjawab dan menutup mukanya. Pemeriksaan ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra periksa oleh Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Andi Irfan merupakan tersangka yang diduga melakukan persekongkolan.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ( )
"(Djoko Tjandra benar diperiksa) untuk kesaksian tersangka AIJ," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (14/9/2020).
Djoko Tjandra datang pukul 12.25 WIB ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia tiba dengan mengenakan baju tahanan Kejagung, rompi khas tahanan Kejagung dan tangan kondisi diborgol. ( )
Saat ditanya awak media menanyakan perihal maksud kedatangannya hari ini dia enggan menjawab dan menutup mukanya. Pemeriksaan ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra periksa oleh Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Andi Irfan merupakan tersangka yang diduga melakukan persekongkolan.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ( )
(abd)
tulis komentar anda