Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas
Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:13 WIB
Legalisasi umrah mandiri menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj merespons dilegalkannya umrah mandiri sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini membawa banyak perubahan fundamental, salah satunya terkait penegasan terhadap umrah yang dapat dilaksanakan secara mandiri.
“Banyak sekali hal-hal yang mengalami revisi perubahan dan cukup fundamental. Salah satunya penegasan dilegalkannya umrah mandiri,” ujar Mustolih, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI
Dia menilai praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. “Umrah mandiri sebetulnya praktik yang sudah lama terjadi. Sejak Arab Saudi melakukan relaksasi terkait kebijakan umrah,” katanya.
“Banyak sekali hal-hal yang mengalami revisi perubahan dan cukup fundamental. Salah satunya penegasan dilegalkannya umrah mandiri,” ujar Mustolih, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI
Dia menilai praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi, bahkan sebelum regulasi tersebut diterbitkan. “Umrah mandiri sebetulnya praktik yang sudah lama terjadi. Sejak Arab Saudi melakukan relaksasi terkait kebijakan umrah,” katanya.
Lihat Juga :