Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Masukan Sekjen MUI

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:02 WIB
loading...
Umrah Mandiri Dilegalkan,...
Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G atau Government to Government. Hal ini penting agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud.

Saran tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan . "Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus untuk umrah mandiri, mulai dari persyaratan hingga mekanisme pelaporannya," ujar Amirsyah kepada SindoNews, Selasa (28/10/2025).

Amirsyah mengatakan, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama dengan sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan. "Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud," katanya.

Baca Juga: Tips Umrah Mandiri untuk Para Jamaah Indonesia

Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Rekomendasi
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Berita Terkini
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved