Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:13 WIB
Pemerintah Indonesia perlu menyusun strategi agar tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jemaah Indonesia. “Harus ada strategi juga bagi negara kita untuk tidak melepas begitu saja umrah mandiri, tapi juga punya strategi misalnya kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.

Dia juga menilai bahwa istilah umrah mandiri belum memiliki definisi yang jelas dalam Undang-Undang. “Secara konstruksi undang-undang umrah mandiri kan tidak ada penjelasannya dalam UU Nomor 14 tahun 2025. Harusnya didefinisikan,” ujarnya.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan pihak nontravel yang bisa memobilisasi jemaah tanpa izin resmi. “Nanti kalau ada praktik-praktik begini dan bagaimana pengawasannya, ini yang kemudian harus dibuat sistem di Kemenhaj,” ucapnya.

Mustolih mengingatkan perlunya pengaturan lebih lanjut terkait hubungan hukum antara jemaah dengan platform digital asing seperti Nusuk. “Kalau umrah mandiri itu hubungan antara calon jemaah umrah dengan aplikator seperti Nusuk itu kan entitas luar. Bagaimana ketika terjadi wanprestasi, bagaimana melindungi jemaah umrah karena negara tidak bisa tercampur,” ujarnya.

Dia mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR merumuskan aturan turunan agar tidak menimbulkan multitafsir. “Saya mendorong supaya kegelisahan teman-teman travel ini kemudian juga mesti dijawab dan direspons oleh Kementerian Haji dan Umrah harus duduk bersama dengan juga dengan direspons wakil-wakil kita di Komisi VIII,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!