Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas
Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:13 WIB
Kebijakan baru Arab Saudi sejalan dengan visi Arab Saudi 2030, di mana negara tersebut ingin memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk wisata religi melalui kegiatan haji dan umrah. Sehingga, berbagai kemudahan diberikan seperti perpanjangan visa umrah hingga 90 hari, penerapan visa transit, hingga visa wisata.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan.
Namun, Mustolih menegaskan umrah mandiri tidak direkomendasikan untuk jemaah pemula dan lansia karena memiliki risiko tinggi. “Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok, yang pertama adalah mereka yang baru umrah, yang kedua adalah mereka yang lansia dan sakit,” ungkapnya.
Jemaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jemaah yang menggunakan jasa travel resmi. “Segala risiko selama perjalanan dari sejak dia take off pesawat di Tanah Air sampai kepulangan tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel. Semua risikonya ditanggung sendiri,” katanya.
Mustolih juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi akibat terbukanya akses bagi pelaku usaha asing seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. “Ada kesan ketika kita melihat umrah mandiri membuka kran bagi pelaku-pelaku usaha asing untuk secara bebas membuka peluang mereka menawarkan berbagai produk umrah mandiri,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan.
Namun, Mustolih menegaskan umrah mandiri tidak direkomendasikan untuk jemaah pemula dan lansia karena memiliki risiko tinggi. “Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok, yang pertama adalah mereka yang baru umrah, yang kedua adalah mereka yang lansia dan sakit,” ungkapnya.
Jemaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jemaah yang menggunakan jasa travel resmi. “Segala risiko selama perjalanan dari sejak dia take off pesawat di Tanah Air sampai kepulangan tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel. Semua risikonya ditanggung sendiri,” katanya.
Mustolih juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi akibat terbukanya akses bagi pelaku usaha asing seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. “Ada kesan ketika kita melihat umrah mandiri membuka kran bagi pelaku-pelaku usaha asing untuk secara bebas membuka peluang mereka menawarkan berbagai produk umrah mandiri,” ujarnya.
Lihat Juga :