Kasus Rumah Dinas, KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 10:45 WIB
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu penghitungan hasil kerugian keuangan negara. "Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!