Kasus Rumah Dinas, KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 10:45 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (IIS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diketahui, Indra merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan, pemanggilan yang bersangkutan ini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu penghitungan hasil kerugian keuangan negara. "Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan, pemanggilan yang bersangkutan ini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu penghitungan hasil kerugian keuangan negara. "Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :