MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Soal Pasal Imunitas Jaksa
Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:35 WIB
Sementara pemohon perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebab, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang mana “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang.
Sebab, pasal impunitas tersebut dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum dan dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.
Terakhir perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya berharap pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bisa dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung kecuali dalam hal:
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana."
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan dilakukan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebab, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang mana “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang.
Sebab, pasal impunitas tersebut dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum dan dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.
Terakhir perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya berharap pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bisa dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung kecuali dalam hal:
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana."
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan dilakukan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(jon)
Lihat Juga :