MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Soal Pasal Imunitas Jaksa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:35 WIB
loading...
MK Bakal Putuskan 3...
MK bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis (16/10/2024) di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Adapun Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memberikan imunitas kepada jaksa. Sebab, bunyi pasal tersebut yakni 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung'.

Baca juga: Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan

Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal Jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antarprofesi
penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa," tulis perbaikan pemohon.

Pemohon mencontohkan bila mana seorang Jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Karena penangkapan
dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya Pasal 8 ayat (5) tersebut.

"Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada Jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945," lanjut pemohon.

Maka itu, pemohon berharap Mahkamah mengabulkan permohonannya. MK juga diminta agar menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hal-hal yang dikecualikan:

a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana

b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pemohon juga memiliki petitum alternatif yakni menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima.

Sementara pemohon perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebab, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang mana “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

Pemohon juga menilai ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang.

Sebab, pasal impunitas tersebut dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum dan dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.

Terakhir perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya berharap pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bisa dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung kecuali dalam hal:

a. Terdapat bukti permulaan yang cukup;

b. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana."

Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan dilakukan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Amerika Serikat Bakal...
Amerika Serikat Bakal Punya Kendaraan Uji Hipersonik Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved