MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Soal Pasal Imunitas Jaksa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:35 WIB
MK bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis (16/10/2024) di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Adapun Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memberikan imunitas kepada jaksa. Sebab, bunyi pasal tersebut yakni 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa



Agung'.

Baca juga: Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan

Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal Jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antarprofesi

penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa," tulis perbaikan pemohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!