MK Bakal Putuskan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan Soal Pasal Imunitas Jaksa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:35 WIB
Pemohon mencontohkan bila mana seorang Jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Karena penangkapan

dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya Pasal 8 ayat (5) tersebut.

"Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada Jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945," lanjut pemohon.

Maka itu, pemohon berharap Mahkamah mengabulkan permohonannya. MK juga diminta agar menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hal-hal yang dikecualikan:

a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana

b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pemohon juga memiliki petitum alternatif yakni menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!