Sudah 36 Tahun, Negara Masih Berhutang Peristiwa Tanjung Priok

Minggu, 13 September 2020 - 14:28 WIB
Maka itu, dalam peringatan 36 tahun peristiwa Pelangaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, KontraS, IKOHI dan Amnesty International Indonesia mendesak Negara memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban berupa pemenuhan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi akibat kejahatan yang dilakukan oleh Negara dalam peristiwa Tanjung Priok.

Negara juga didesak untuk membangun memorialisasi sebagai sebuah ingatan, yang bukan hanya untuk kepentingan korban dan keluarga korban, akan tetapi sebagai saran pengingat kepada publik dan generasi mendatang terkait pernah terjadinya peristiwa kelam dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. "Selain itu sebagai saran kita bersama untuk tidak melakukan keberulangan," tuturnya.

Dia mengatakan, Negara wajib memberikan kejelasan terkait status para korban yang hingga saat ini masih dinyatakan hilang, serta untuk segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Sekadar diketahui, Peristiwa Tanjung Priok merupakan salah satu tragedi kemanusiaan dan peristiwa kelam yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 September 1984, itu setidaknya menimbulkan jatuhnya korban akibat tindakan represifitas negara. Temuan Komnas HAM menujukan setidaknya 79 orang dalam peristiwa tersebut menjadi korban, 55 orang mengalami luka-luka dan 23 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan orang ditangkap dan ditahan tanpa melalui proses hukum yang jelas serta beberapa orang dinyatakan hilang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More