Sudah 36 Tahun, Negara Masih Berhutang Peristiwa Tanjung Priok

Minggu, 13 September 2020 - 14:28 WIB
Dia mengatakan, peristiwa Tanjung Priok, merupakan salah satu dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dibawa ke dalam proses pengadilan HAM. Dalam kasus ini, pengadilan HAM ad hoc Jakarta (tingkat pertama), menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 orang terdakwa. Pengadilan memerintahkan negara agar memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban maupun keluarga korban.

"Namun sayangnya putusan tersebut dianulir dalam tingkat kasasi, yang menyatakan ke-12 orang terdakwa dinyatakan bebas," imbuhnya.

Dia mengatakan, walaupun proses peradilan telah dilangsungkan dan membebaskan ke-12 orang terdakwa dari tuntutan dalam tingkat kasasi, proses tersebut tidak menutup fakta bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru melalui Aparat Keamanannya pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok.

"Tidak hanya hasil temuan Komnas HAM dan proses peradilan, serta janji politik Presiden Jokowi terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat dimaknai bahwa kasus Tanjung Priok belum dapat terselesaikan oleh Negara," ujarnya.

(Baca: Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Amnesti Internasional: Tegakkan Hukum)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!