Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi

Selasa, 07 Oktober 2025 - 22:30 WIB
Anang menerangkan, saat paspornya dicabut oleh negara tempat dia berada saat ini, maka keberadaannya itu bisa dinyatakan ilegal di negara tersebut. Alhasil, dia hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB) dan kedua dideportasi oleh negara tempat mereka berada saat ini.

"SPLB itu hanya berlaku sekali, atau dia tinggal di sana over stay. Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anang menambahkan, pencabutan paspor terhadap keduanya menjadi strategi penyidik Kejagung untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia dalam rangka penyidikan kasusnya. Di samping pencabutan paspor, pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol terhadap kedua tersangka itu.

"Salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia. Selain itu, kita juga mengajukan red notice ke Interpol, permohonan beriringan dengan permohonan kita untuk red notice," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!