Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi

Selasa, 07 Oktober 2025 - 22:30 WIB
Kejagung telah mengajukan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, M Riza Chalid. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah mengajukan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, M Riza Chalid. Diharapkan, keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.

"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Selasa (7/10/2025).



Menurut Anang, saat keduanya dicabut paspornya tidak serta merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless. Namun, saat dicabut paspornya, keduanya tidak bisa lagi bepergian keluar negeri atau tidak bisa pergi ke negara lainnya di tempat dia berada saat ini.

Baca juga: Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke Indonesia atau Overstay
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!