Jurnalis Diserang Doxing, AMSI Desak Polisi Turun Tangan
Sabtu, 12 September 2020 - 20:10 WIB
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak Polri segera mengusut tindakan teror berupa doxing terhadap jurnalis Liputan6com, Cakrayuni Nuralam.
Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. "Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya," kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020). ( Baca juga: Jurnalisnya Diteror, Liputan6 Akan Tempuh Jalur Hukum )
Dia menjelaskan, tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga. Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. ( Baca juga: Gerebek Rumah Jurnalis China, Australia Dikecam Media Beijing )
Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Teror ini bermula saat Cakrayuni menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Artikel tersebut terbit pada 10 September 2020 dengan link: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4352565/cek-fakta-tidak-benar-anggota-dpr-dari-fraksi-pdi-perjuangan-cucu-pendiri-pki-di-sumbar
Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul kemudian oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck5on, dan __bit_chyd__. Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror pada Cakrayuni yang disebarkan akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bit__chyd_.
AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxxing ini. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
"Karena itulah, AMSI menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI mendukung tindakan manajemen Liputan6com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum," kata Wansesslaus.
AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini.
"Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu," tandasnya.
Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. "Tindakan doxing tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya," kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020). ( Baca juga: Jurnalisnya Diteror, Liputan6 Akan Tempuh Jalur Hukum )
Dia menjelaskan, tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga. Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban. ( Baca juga: Gerebek Rumah Jurnalis China, Australia Dikecam Media Beijing )
Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.
Teror ini bermula saat Cakrayuni menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
Artikel tersebut terbit pada 10 September 2020 dengan link: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4352565/cek-fakta-tidak-benar-anggota-dpr-dari-fraksi-pdi-perjuangan-cucu-pendiri-pki-di-sumbar
Keesokan harinya, sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban dengan narasi yang mengintimidasi. Disusul kemudian oleh akun Instagram cyb3rw0lff_, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck5on, dan __bit_chyd__. Malamnya, sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah sebuah video provokatif dengan narasi teror pada Cakrayuni yang disebarkan akun i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e dan bit__chyd_.
AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxxing ini. Jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
"Karena itulah, AMSI menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. AMSI mendukung tindakan manajemen Liputan6com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum," kata Wansesslaus.
AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini.
"Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu," tandasnya.
(dam)
tulis komentar anda