Jurnalisnya Diteror Terkait Pemberitaan, Liputan6 Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 12 September 2020 - 15:23 WIB
loading...
Liputan6.com akan membawa kasus teror terhadap jurnalisnya Cakrayuri Nuralam ke jalur hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam diserang teror berupa doxing atau penyebaran informasi pribadi di media sosial . Liputan6.com mengecam keras teror tersebut dan akan menempuh jalur hukum.
"Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com. Irna Gustiawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/9/2020)
Irna menegaskan jurnalis tidak bekerja atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers.
"Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini," kata Irna.( Baca juga: PWI Lampung Utara Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan )
Dia mengatakan, doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.
"Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com. Irna Gustiawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/9/2020)
Irna menegaskan jurnalis tidak bekerja atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers.
"Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini," kata Irna.( Baca juga: PWI Lampung Utara Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan )
Dia mengatakan, doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.
Lihat Juga :