Soal Dana yang Dikembalikan Khalid Basalamah, KPK: Uang Percepatan yang Diminta Oknum Kemenag
Jum'at, 19 September 2025 - 06:21 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah merupakan dana yang diminta oknum Kemenag. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang dikembalikkan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu kini menjadi barang bukti perkara yang sama.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini berawal saat Khalid Basalamah hendak memberangkatkan ratusan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Hampir 400 Travel Pakai Tambahan Kuota Haji Khusus
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini berawal saat Khalid Basalamah hendak memberangkatkan ratusan jemaahnya menggunakan visa haji furoda. Tiba-tiba, ada oknum Kemenag yang menawarkan agar jemaahnya menggunakan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Hampir 400 Travel Pakai Tambahan Kuota Haji Khusus
Lihat Juga :