Kemendagri Desak KPUD Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di Pilkada
Sabtu, 12 September 2020 - 03:12 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada.
(Baca juga: Cakada, KPU dan Bawaslu Terpapar Covid-19, Pilkada Diusulkan Ditunda Sebagian)
Hal ini sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Baca juga: Jelang Cuti Pilkada, Petahana Cenderung Gencar Usulkan Mutasi Jabatan PNS)
Tito mengatakan, sosialisasi itu perlu dilakukan segera di masing-masing daerah dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan daerah seperti TNI/Polri, balon yang sudah mendaftar, pengurus partai pengusung serta aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP.
Dengan demikian kata dia, rincian aturan dipahami oleh para pemangku kepentingan serta melaksanakan rencana tindak penegakan protokol kesehatan di tahapan Pilkada selanjutnya.
"Dua tahapan Pilkada ke depan yang rawan penularan Covid 19 akibat kegiatan show of force paslon berupa pengerahan massa, arak arakan massa seperti di saat pengumuman paslon tetap tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 71 hari di tanggal 26/09-5/12/2020 yang sudah mendekat," kata Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/09/2020).
"Saya akan memerintahkan jajaran saya untuk memonitor secara ketat pelaksanaan sosiaisasi ini dan segera berkoordinasi dengan KPU agar sosialisasi, khusus di tingkat daerah, berlangsung dengan baik," tambahnya.
Desakan Mendagri merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 8 September yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri KPU/Bawaslu dan kementerian bidang polhukam termasuk TNI/Polri. Dalam ratas tersebut disepakati perlunya sosialisasi lebih serius tentang penerapan protokol kesehatan pada Pikada.
(Baca juga: Cakada, KPU dan Bawaslu Terpapar Covid-19, Pilkada Diusulkan Ditunda Sebagian)
Hal ini sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Baca juga: Jelang Cuti Pilkada, Petahana Cenderung Gencar Usulkan Mutasi Jabatan PNS)
Tito mengatakan, sosialisasi itu perlu dilakukan segera di masing-masing daerah dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan daerah seperti TNI/Polri, balon yang sudah mendaftar, pengurus partai pengusung serta aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP.
Dengan demikian kata dia, rincian aturan dipahami oleh para pemangku kepentingan serta melaksanakan rencana tindak penegakan protokol kesehatan di tahapan Pilkada selanjutnya.
"Dua tahapan Pilkada ke depan yang rawan penularan Covid 19 akibat kegiatan show of force paslon berupa pengerahan massa, arak arakan massa seperti di saat pengumuman paslon tetap tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 71 hari di tanggal 26/09-5/12/2020 yang sudah mendekat," kata Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/09/2020).
"Saya akan memerintahkan jajaran saya untuk memonitor secara ketat pelaksanaan sosiaisasi ini dan segera berkoordinasi dengan KPU agar sosialisasi, khusus di tingkat daerah, berlangsung dengan baik," tambahnya.
Desakan Mendagri merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 8 September yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri KPU/Bawaslu dan kementerian bidang polhukam termasuk TNI/Polri. Dalam ratas tersebut disepakati perlunya sosialisasi lebih serius tentang penerapan protokol kesehatan pada Pikada.
tulis komentar anda