Jelang Cuti Pilkada, Petahana Cenderung Gencar Usulkan Mutasi Jabatan PNS

Jum'at, 11 September 2020 - 12:08 WIB
loading...
Jelang Cuti Pilkada,...
Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan ada kecenderungan petahana gencar mengusulkan mutasi jabatan PNS jelang cuti Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan ada kecenderungan petahana gencar mengusulkan mutasi jabatan PNS jelang cuti Pilkada 2020 . Namun sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 ada larangan bagi melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum pilkada kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kecenderungan mendekati masa kampanye. Dimana petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanakan kampanye, semakin gencar mengajukan usulan mutasi,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Periode Januari-Agustus 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi PNS)

Kecenderungan ini terlihat dari data usulan mutasi yang diajukan oleh para kepala daerah. Dimana untuk bulan Agustus saja usulan yang ditolak mencapai ratusan. Seperti diketahui selama bulan Januari hingga Agustus 2020 ada 8.239 usulan mutasi jabatan bagi PNS. Dari jumlah tersebut 4.156 usulan ditolak.

“Terakhir, bulan Agustus saja kita menolak sebanyak 720 usulan mutasi. Sisanya dari Januari hingga Juli 2020,” jelasnya.

Akmal menuturkan bahwa penolakan usulan mutasi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu dikhawatirkan akan mengganggu netralitas PNS. (Baca juga: Awas, Suap Menyuap Mengintai Penyelenggara Negara, PNS dan Peserta Pilkada 2020)

Menurutnya, dengan ketegasan ini akan dapat melindungi PNS dari tekanan politik jelang pilkada. “Iya (agar tidak perlu takut tekanan politik). Kita mendorong dan mendukung meritokrasi dalam pengembangan karier ASN di daerah,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)