Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset

Jum'at, 12 September 2025 - 13:30 WIB
Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pakar Hukum Profesor Henry Indraguna mendukung langkah DPR mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah. Menurut Henry, RUU Perampasan Aset sebagai senjata ampuh untuk memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.

"Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga akan mempercepat proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh para anggota DPR," ujar Prof Henry Indraguna melaluiketerangan tertulis, Kamis (11/9/2025).



Prof Henry optimistis RUU Perampasan Aset tidak akan terkatung-katung lagi. Pasalnya desakan masyarakat, melalui perjuangan mahasiswa dan elemen bangsa lainnya, yang dituangkan dalam petisi 17+8 yang di dalamnya terdapat poin tuntutan UU Perampasan Aset atas maraknya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari pejabat negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tentunya tidak akan diabaikan oleh para wakil rakyat.

Baca juga: Internal PPP Dorong Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Menurut Guru Besar Unissula ini, dalam RUU Perampasan Aset ada 3 hal krusial yang harus diperhatikan. Pertama, larangan kriminalisasi politik. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.

“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," ujar Prof Henry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!