Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset

Jum'at, 12 September 2025 - 13:30 WIB
Prof Henry mengingatkan, jangan sampai harta halal yang didapat jauh sebelum kasus pidana muncul, ikut disapu rata hanya karena pemiliknya tersangkut perkara. "Secara asas hukum, ada dua prinsip penting, yakni Asas Due Process of Law, yaitu setiap harta yang hendak dirampas harus diuji melalui proses peradilan, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.

“Lalu Asas Pembuktian Terbalik yang Proporsional, di mana negara boleh meminta pembuktian asal-usul harta, tapi negara tetap wajib menghadirkan bukti awal bahwa aset ada kaitan langsung dengan tindak pidana," terangnya.

Hal krusial kedua, melindungi keluarga yang tidak bersalah. Aset yang diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana tidak dapat dirampas.

"Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Dalam hal terdapat keraguan mengenai asal-usul aset, beban pembuktian dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset, dengan mengedepankan prinsip keadilan," paparnya.

Pihak ketiga atau keluarga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas aset berhak menuntut pemulihan haknya melalui peradilan perdata. “Harta yang halal dan diperoleh jauh sebelum perkara pidana tidak boleh ikut dirampas. Kalau ini dibiarkan, di mana letak keadilannya? Negara harus membuktikan keterkaitan langsung aset dengan kejahatan. Kalau tidak, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah, dan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru," imbuhnya.

Ketiga, perampasan aset berantas korupsi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," pungkasnya.

Prof Henry menyebut usulan revisi yang diajukan bertujuan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!