Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset
Jum'at, 12 September 2025 - 13:30 WIB
1. Menutup celah kriminalisasi politik dalam RUU Perampasan Aset.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
(rca)
Lihat Juga :