Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihentikan, Golkar: Momentum DPR Berbenah

Sabtu, 06 September 2025 - 11:03 WIB
Baca Juga: Dialog di Istana Negara, Dema PTKIN Desak Dilakukannya Reformasi Menyeluruh

Tak hanya itu, DPR RI juga menetapkan kebijakan baru terkait perjalanan luar negeri anggota dewan. "Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco, kunjungan kerja ke luar negeri resmi dimoratorium, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan aturan ketat bagi anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya. "Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegasnya.

Terkait penonaktifan ini, Dasco menyebut koordinasi lebih lanjut akan dilakukan bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!