72 Petahana Ditegur, Kemendagri Siapkan Sanksi Lanjutan Jika Tetap Bandel
Jum'at, 11 September 2020 - 11:57 WIB
53. Bupati Bengkulu Selatan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu
Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok
Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.
54. Gubernur Bengkulu
Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.
55. Wakil Wali Kota Depok
Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok.
56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias
Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung.
57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran
Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
tulis komentar anda