72 Petahana Ditegur, Kemendagri Siapkan Sanksi Lanjutan Jika Tetap Bandel

Jum'at, 11 September 2020 - 11:57 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberi teguran bagi petahana yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terus memberi teguran bagi petahana yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 . Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga bahwa jumlah teguran yang diberikan kepada petahana terus bertambah.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ujar Kastorius dikutip dari siaran persnya, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Pilkada memanas, Nasrul Abit Digoyang Lagi)

Dia mengatakan 72 petahan tersebut terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 wali kota, 26 wakil bupati dan 5 wakil wali kota. Dia mengatakan Kemendagri tengah menyiapkan sanksi bagi petahana yang tetap melanggar protokol kesehatan.



"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya penjabat sementara (PJs) langsung dari pusat," jelasnya. (Baca juga: 45 Daerah Masuk Zona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada)

Berikut ini nama-nama petahana yang mendapat teguran keras Mendagri karena melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020:

1. Bupati Klaten Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2. Bupati Muna Barat, Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More