Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa

Jum'at, 22 Agustus 2025 - 00:37 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2025. Rudy akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025) malam.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.

Kendati begitu, KPK belum menjelaskan kontruksi perkara tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!