Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 00:37 WIB
loading...
Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Rudy terpantau turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB, Kamis (21/8/2025). Ia menjalankan pemeriksaan selama lebih dari dua jam usai tiba pada pukul 21.37 WIB.
Rudy tampak menunduk dan hanya terdiam saat awak media meminta keterangannya. Rudy hanya memilih berjalan menuju mobil tahanan yang hendak mengantarkannya ke rutan.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa
Awak media juga sempat mempertanyakan alasannya merangkak saat pertama kali tiba di KPK. Pertanyaan awak media justru disahuti oleh rombongan yang mendampingi Rudi.
"Sudah ya teman-teman, pak Rudy pascastroke," sahut rombongan pendamping Rudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2025. Rudy akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025) malam.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.
Kendati begitu, KPK belum menjelaskan kontruksi perkara tersebut.
Rudy terpantau turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB, Kamis (21/8/2025). Ia menjalankan pemeriksaan selama lebih dari dua jam usai tiba pada pukul 21.37 WIB.
Rudy tampak menunduk dan hanya terdiam saat awak media meminta keterangannya. Rudy hanya memilih berjalan menuju mobil tahanan yang hendak mengantarkannya ke rutan.
Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa
Awak media juga sempat mempertanyakan alasannya merangkak saat pertama kali tiba di KPK. Pertanyaan awak media justru disahuti oleh rombongan yang mendampingi Rudi.
"Sudah ya teman-teman, pak Rudy pascastroke," sahut rombongan pendamping Rudi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2025. Rudy akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025) malam.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.
Kendati begitu, KPK belum menjelaskan kontruksi perkara tersebut.
(rca)
Lihat Juga :