Rudy Ong Chandra Ditahan KPK usai Dijemput Paksa

Jum'at, 22 Agustus 2025 - 00:37 WIB
loading...
Rudy Ong Chandra Ditahan...
Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dijemput paksa. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Rudy terpantau turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB, Kamis (21/8/2025). Ia menjalankan pemeriksaan selama lebih dari dua jam usai tiba pada pukul 21.37 WIB.

Rudy tampak menunduk dan hanya terdiam saat awak media meminta keterangannya. Rudy hanya memilih berjalan menuju mobil tahanan yang hendak mengantarkannya ke rutan.

Baca juga: Rudy Ong Chandra Tiba di Gedung Merah Putih KPK usai Dijemput Paksa



Awak media juga sempat mempertanyakan alasannya merangkak saat pertama kali tiba di KPK. Pertanyaan awak media justru disahuti oleh rombongan yang mendampingi Rudi.

"Sudah ya teman-teman, pak Rudy pascastroke," sahut rombongan pendamping Rudi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2025. Rudy akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025) malam.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.

Kendati begitu, KPK belum menjelaskan kontruksi perkara tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved